NAMA
: SARAH INDAH CHAIRUNISA
NPM
: 16116837
KELAS :
1KA19
BAB 5
Warganegara dan Negara
1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A. Hukum
JCT.Simarangkir dan Woerjono SatropranotoSH mendefinisikan
hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibat di
ambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
Ciri hukum adalah:
· Adanya pemerintahan atau larangan
· Perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang.
Sumber-sumber hukum yang dapat di tinjau dari segi formal dan segi material
Sumber hukum material dapat di tinjau dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
1. Undang-undang
(Statute): peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat,
diadakannya dan di pelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan
(costum): perbuatan manusia yang tetep dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama dan di terima oleh masyarakat.
3.
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi): keputusan hakim terdahulu
yang sering di jadikan dasar keputusan hakim kemudian masalah yang sama.
4. Traktat (Treaty):
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing
masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana
hukum: pendapat para sarjana yang sering di kutup para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai
perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan
hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif
dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
B. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang tidak melekat
pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang di miliki. Adapun sifat tersebut adalah :
·Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbul anarki
· Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·Sifat mencakup semua, artinya semua perturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah
dalam negara itu berada pada pusat.
-
Keuntungannya: Adanya peraturan
yang sama di seluruh negara dan penghasilan daerah dapat di gunakan untuk
keperluan seluruh negara.
-
Kerugiannya: Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusar; terlambatnya
putusan putusan dari pusat; Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
Rakyat kurang mendapat kesempatan untung turut serta dan bertanggung jawab
terhadap daerah.
2. Negara Serikat (Negara Federasi) adalah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.
3. Negara Dominion, bentuk ini khusu hanya terdapat dalam
lingkungan ke tatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah
jajahan inggris, tetapi setelag merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya.
4. Negara Uni adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara
yang mempunyai seorang Kepala negara.
5. Negara Protektorat suatu negara yang berada di bawah
perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya
negara pelindung dalam urusan Luar Negeri.
Unsur-unsur Negara:
- Harus ada
wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada
pemerintahannya
- Harus ada tujuannya
- Mempunyai
kedaulatan
Sifat Sifat Negara
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan
keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki
beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu
:
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti
bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga
negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat
paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang
melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh
pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini
mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang
mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan
dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti
bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan
yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga
negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut
dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar
pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.
Setidaknya suatu negara memiliki 3 sifat khusus yang telah
kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat negara tersebut adalah memaksa,
monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara
yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh
Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
C. PEMERINTAH
Pemerintah meruapakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah
merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
pemerintah
PENDAPAT PRIBADI:
Hukum adalah sistem terpenting dalam setiap negara, hukum
adalah sistem yang mengatur berbagai macam seperti ketentraman, kedamaian,
keamanan, ataupun kesejahteraan suatu negara. Hukum berisi perintah-perintah
dan aturan yang harus di terapkan dan di patuhi oleh masyarakatnya. Bila suatu
negara tidak memiliki hukum maka negara itu akan hancur.
Pada dasarnya hukum terbagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Hukum tertulis itu seperti contohnya adalah UUD ’45, pada UUD ’45 banyak sekali
pasal-pasal mengenai segala macam seperti tentang hak, ham, dll. Dan hukum tak
tertulis sering kita jumpai pada kehidupan sehari-hari kita pada lingkungan
bermasyarakat, seperti lingkungan keluarga.
Indonesia adalah negara republik. Sesuatu dapat dikatakan
negara apabila memiliki:
· Wilayah
· Rakyat
· Pemerintahan
· Tujuan
· Dan
kedaulatan
Pemerintahan Indonesia adalah negara yang berbentuk satu
kesatuan dan memiliki hukum dengan pemerintahan berbentuk republik dan system
pemerintahan nya yaitu presidensial yang
memiliki sifat parlementer .
Hukum, negara, dan pemerintahan memiliki satu kesatuan atau
keselarasan yaitu, hukum di buat untuk mengatur atau mengontrol suatu negara
atau organisasi, Negara yang berdaulat memiliki hukum dan itu dapat mengatur
jalan nya suatu negara, sedangkan pemerintahan
berfungsi sebagai pemimpin suatu negara dengan dasar – dasar hukum yang
telah ada di negara tersebut.
Jika kita lihat dari cuplikan diatas terlihat keterkaitannya
atau hubungan dari hukum, negara dan pemerintahan. Ketiganya mempunyai hubungan
yang erat. Hukum dimiliki oleh setiap negara, setiap negara memerlukan hukum
agar tidak hancur dan dapat terus tegak berdiri. Dan setiap negara memerlukan
unsur pemerintahan agar dapat diakui, tanpa adanya pemerintahan maka tidak ada
yang mengatur atau mengurus negara tersebut.
Jadi negara, hukum dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan
apa bila salah satu tidak ada maka suatu
negara atau wilayah tidak akan berdiri / berjalan dengan semestinya .
Perbedaan penerintah dan pemerintahan
pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah
person yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya
sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu
lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil,
rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
NAMA
: RIDA AFINA
NPM
: 16116333
KELAS
: 1KA19
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka, karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota atau warrga dari suatu Negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar
tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Ada beberapa pengertian warga
Negara yaitu :
v AS hikam di dalam
Ghazali (2004)
Mendefinisikan bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari
citizen artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu
sendiri.
v Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai
anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
v Dalam UUD 1945
pasal 26
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
v Pasal 1 UU No.
24/1958
Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
Negara Republik Indonesia.
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan
bukan warga negara (orang asing). Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya,
keduannya sangat berbeda, yakni:
1. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus
dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan
berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutusakan hubungannya
atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional, misalnya seorang yang kawin
dengan orang perancis, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
2. Penduduk yang bukan warga negara(orang asing) hubungannya
hanyalah selama yang bersangkutanbertempat tinggal dalam wilayah negara
tersebut.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah
kewarganegaraan diebdakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
1) Kewarganrgaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya
ikata hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat
hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan,
bukti kewarganegaraan, dll.
2) Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai
dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan sejarah, ikatan tanah air, dll.
b. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan dalam arti Materiil menunjuk pada akibat
hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
Orang yang sudah mempunyai kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau
kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah
hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Asas Kewarganegaraan
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga negara merupakan
anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik
terhadap negaranya. Seorang yang diakui sebagai warga negara haruslah
ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan
seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menetukan
asas kewarganegaraan seseorang.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan itu, dikenal dengan
dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran ada dua asas yaitu : ius soli (tempat kelahiran), ius
sanguinis(keturunan). Sedangkan berdasarkan perkawinan ada dua asas, yaitu :
asas kepastian hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
a. Asas Ius Soli (tempat kelahiran)
Istilah ini diambil dari bahsa Latin, yakni ius berarti
hukum, pedomaan atau dalil,Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah
atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari tempat dimana orang tersebut lahir. Sebagai contoh, jika sebuah negara
menganut asas ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut
mendapat hak sebagai warga negara.
b. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Asas
ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan
dari orang tersebut. Contohnya, jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis,
maka seseorang yang dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara
misalkan saja Indonesia, maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan
orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
a. Asas persamaan hukum
Asas ini didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah
suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat
Asas ini berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang
sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya sebelum berkeluarga.
Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, artinya kalau anak dilahirkan dari orang tua yang
berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Prinsip ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak
dahulu, yang diantaranya terbukti dalam system kesukuan, dimana anak dari
anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu.
Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang,
dan juga Indonesia.
2. Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia,
ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota
korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
Prinsip ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
Tetapi di jepang, prinsipius soli ini tidak berlaku. Karena seseorang yang
tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat
diakui sebagai warga negara Jepang.
3. Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius soli ataupun ius
sanguinis, orang dapat juga memperoleh kewarganrgaraan dengan jalan
pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur menurut kebutuhan
yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang
pasif. Dalam pewarganegaran aktif, sesseorang dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan
oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu
negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga
negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah
negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama
dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara
Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan, yaitu :
1. Dalam UUD 1945 pasal 26
2. Yang menjadi warga negara ialah orang-oran bangsa
Indnesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
3. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. UU No. 3 tahun 1946
Sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 diatas,
Pemerintah Republik Indonesia pada April 1946 dengan resmi telah mengundangkan
UU No.3 Tahun 1946. Menurut UU ini yang dimaksud dengan penduduk Negaraadalah
mereka yang telah bertempat tinggal di Tanah Air kita selama satu tahun
berturut-turut. Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara ialah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Penduduk asli dalam wilayah RI, termasuk anak-anak dari
penduduk asli tersebut.
b) Istri seorang Warganegara Indonesia.
c) Keturunan dari seorang warganegara yang menikah dengan
warganegara asing.
d) Anak-anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang
tuanya tidak diakui dengan cara yang sah.
e) Anak-anak yang lahir dalam daerah Indonesia dan tidak
diketahui siapa orang tuanya.
f) Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya
yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal.
g) Orang yang bukan penduduk asli yang paling akhir telah
bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dan telah berumur
21 tahun dan telah menikah. Dalam hal ini warga negara Indonesia, ia boleh
menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara negara dari negara lain.
h) Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jelas
pewarganegaraan (naturalisasi).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
v Hak warga negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian”
- Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”
- Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkang pikiran
baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
- Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2
UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercaannya itu”
- Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal
30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
(Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan
sosial (Pasal 33 UUD 1945)
- Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
-
v Kewajiban warga negara
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1
UUD 1945)
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”
- Kewajiban membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara (Pasal 30 ayat 1
UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar Negara
Masalah Kewarganegaraan dan Hak serta Kewajiban Warga Negara
- Problem status kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah
negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang
yang dinyatakan sebagai warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan
dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan
warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan
sebutan apatride, bipatride dan multipletride.
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak
memiliki status kewaryganegaraan. Sedangkan, Bipatride merupakan istilah yang
digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau
istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan. Sementara yang dimaksud
denganmultipletride adalah istilah yang digunakan untukmenyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebuut dalam konteks menjadi
penduduk pada suatu negara. Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang
tentunya akan berlaku kententuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan
bagi orang asing, yang selain segala sesuatu kegiatannya akan terbatasi, juga
setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang
asing.
Kasus kewarganegaraan dengan kelompok Bipatride, dalam
realitas empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik. Karena
dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap
negara dalam menghadapi masalah Bipatride dengan tegas mengharuskan orang-orang
yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu diantara kedua
kewarganegaraannya.
Kondisi seseorang dengan status berdwikewarganegaraan,
sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua
negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang pasti
tentang pembatasan serta wilayah territorial, sehingga penduduk di daerah itu
dapat meyakinkan dirinya termasuk ke dalam kewarganegaraan mana di antara dua
negara tersebut.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban saat ini
Pada kenyataannya pelaksanaan hak dan kewajiban warga
masyarakat tidak ada keseimbangan. Dimana hak yang mereka peroleh tidak
disesuaikan dengan kewajiban yang harus mereka lakukan. Sebagai contoh: para
pejabat tinggi negeri ini, mereka mendapatkan segala haknya terkadang lebih
pula namun mereka tidak dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap negara. Atau
rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Mereka melaksanakan perintah atasan
(kewajiban) namun hak mereka tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal seperti
inilah yang dimaksud dengan tidak seimbangnya hak dan kewajiban warga negara.
BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial
atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi
sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan
sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap
lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah
tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max
Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
· Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku
· Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan
ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja,
mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar,
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (
Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum
awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM
PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat
dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
b. Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi
sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat
adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun
secara bertingkat”.
Theodorson dkk
berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang
relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai
suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan
lapisan ini menyempit keatas.B.
Pelapisan
sosial cirri tetap kelompok social Pembagian dan pemberian kedudukan yang
berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system
sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum
mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai
bentuk sebagai berikut:
a. Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
b. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hokum
e. Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai
masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah
tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang
terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
· Kelas atas (upper class)
· Kelas bawah
(lower class)
· Kelas
menengah (middle class)
· Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di
sini :
1. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa
dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju
dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat
terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. Ukuran
Kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara
berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam
berbagi kepada sesame.
b. Ukuran
Kekuasaan
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya,
atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
c. Ukuran
Kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur.
d. Ukuran Ilmu
Pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Aspek Positif dan
Negatif dari Sistem Pelapisan Sosial
Sistem
pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi,
karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal
misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang
sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak
dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan
pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek
yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek
negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan
yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak
yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani,
contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus
ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang
telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini
muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain
dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian
orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika
kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam
urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan.
Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari
modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas
berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan
masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi
kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai
pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan
sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana
kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan
diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke
atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan
tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang
yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi
tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar
hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang
selalu tertindas.
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari
berbagai latar belakang tentu akan
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan
masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat
adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a. Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b. Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar
masyarakatnya.
Menurut
Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan
menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan
Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang
terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di
dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi
sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah
adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas
Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan
sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang,
terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas
yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang
membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah
nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan
hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat
kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah
tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki
kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
a) Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang
dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
b) Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
c) Pasal 29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin
oleh negara.
d) Pasal 31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II – 1995)
menyebut elite adalah “orang orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok,” dan
“kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawam,
cendekiawan dan lain-lain)”.
Sumber lain mendefinisikan elite adalah sebagai suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan
beberapa bentuk penampilan antara lain:
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan
poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab
yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga
hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan
usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti
lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada
“posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting,
yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak
elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali
dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat
tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang
memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu
mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan
lainnya lagi.
Menyebutkan Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini
serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan
elite.
MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai keramaian, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam
perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-Ciri Massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang
membedakan di dalam massa :
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggotaanggotanya.
Terdiri dari orang-orang dalam segala lapangan dan tingkatan
sosial.
Anonim dan heterogen.
Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
Tidak mampu bertindak secara teratur.
Adanya sikap yang kurang kritis, gampang percaya pada pihak
lain, amat sugestible (mudah dipengaruhi).
NAMA :
JIHADI FAHRUL ALAM MUFID
KELAS :
1KA19
NPM :
13116722
BAB VII
Pengertian Masyarakat
Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah society yang
pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa
kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial. Untuk pemahaman
lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita kemukakan beberapa
definisi masyarakat sebagai berikut:
>Selo Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang
hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
>Menurut J.L. Gilin dan J.P. Gilin, Masyarakat adalah
kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.
>Max Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai
suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan
nilai-nilai yang dominan pada warganya.
>Menurut sosiolog Emile Durkheim, masyarakat adalah suatu
kenyataan objektif
individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
>Karl Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu
struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena
adanya pertentangan antara
kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
>Masyarakat menurut M.J. Herskovits adalah kelompok
individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
>Koentjaraningrat (1994) menjabarkan definisi masyarakat
adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat
istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas
yang sama.
>Ralph Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok
manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu
membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu
kesatuan sosial.
Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat
> Sejumlah manusia
yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
> Merupakan satu kesatuan
> Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup
bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa
dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
Masyarakat Perkotaan
Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa
lain yang agak tepat dengan pengertian ini, seperti dalam bahasa Cina, kota
artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno, tuiin bisa berarti pagar. Jadi
dengan demikian kota adalah batas.
Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia.
Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda
dengan pedesaan.
Masyarakat kota adalah suatu kelompok teritorial di mana
penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan
suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan
memiliki derajat interkomuniti yang tinggi. Masyarakat perkotaan sering disebut
urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
Ø Kehidupan keagamaan
berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Ø Orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain.
Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
Ø Pembagian kerja di
antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Ø
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak
diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Ø Interaksi yang
lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor
pribadi.
Ø Pembagian waktu
yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Ø Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh.
Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas
yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar
diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena
diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi
kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging
dan ikan.
Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis
jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek
proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan
dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat
musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian
mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat
untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Hubungan kota-desa
cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam
hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin
menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau mempengaruhi desa
melalui beberapa cara, seperti:
Ø Ekspansi kota ke
desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau
mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan
besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
Ø Invasi kota ,
pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar
Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang
dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
Ø Penetrasi kota ke
desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi;
Ø kooperasi
kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke
kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan
orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah
berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan
dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling
ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni
; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau
dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat
perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
Ø Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk
meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
Ø Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa
untuk pindah dan menetap dikota (pull factors).
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
Ø Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan
persediaan lahan pertanian,
Ø Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri
modern.
Ø Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh
oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang
monoton.
Ø Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu
pengetahuan.
Ø Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti
banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa
untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
Ø Penduduk desa
kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk
mendapatkan penghasilan
Ø Dikota lebih banyak
kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri
kerajinan.
Ø Pendidikan terutama
pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
Ø Kota dianggap
mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan
dengan segala macam kultur manusianya.
Ø Kota memberi
kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk
mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah (Soekanti, 1969 : 124-125 ).
2.1.3 Aspek Positif
dan Aspek Negatif dari Masyarakat Desa dan Kota
Aspek Positif:
Ø Penduduk desa
kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk
mendapatkan penghasilan.
Ø Dikota lebih banyak
kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri
kerajinan.
Ø Pendidikan terutama
pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
Ø Kota dianggap
mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan
dengan segala macam kultur manusianya.
Ø Kota memberi
kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk
mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah.
Aspek Negatif:
Ø Bertambahnya
penduduk sehingga tidak seimbang dengan persedian lahan pertanian.
Ø Terdesaknya
kerajinan rumah di desa oleh produksi industri modern.
Ø Penduduk desa,
terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga
mengakibatkan suatu cara hidup yang menoton.
Ø Didesa tidak banyak
kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
Ø Kegagalan panen
yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau
panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain
dikota.
NAMA : XENA
GABRIELLA
NPM : 17116709
KELAS : 1KA19
Masyarakat Pedesaan
Pengertian Desa
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai
berikut : Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu
masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan
geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu
daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah
lain.
Ciri-Ciri Desa
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenai
antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan
terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum
yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Ciri-Ciri Masyarakat Desa
a) Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai
hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat
pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
b) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari
pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang
bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan
(part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata
pencarian,agama, adat-istiadat dan
sebagainya
Macam-Macam Pekerjaan Gotong Royong
Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan
dengan gotong royong dan tolong-menolong. Pekerjaan gotong-royong pada waktu
sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya memperbaiki jalan,
saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya. Sedang
mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam,
yaitu :
a) Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya
dari inisiatif warga masyarakat itu
sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b) Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya
tidak timbul dari masyarakat itu sendiri
berasal dari luar (biasanya berasal dari atas). Kerjasama jenis pertama
biasanya, sungguh-sungguh dirasakankegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua
biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.
Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Hampir 80 % penduduk indonesia tinggal di kota. Masyarakat
pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh
orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat
yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk
melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan
pikir.
Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu
hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies
diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban
masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat
itu tenang harmonis, rukun dan damai.
Macam-Macam Gejala Masyarakat Pedesaan
Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering
diistilahkan dengan:
a) Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah
masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan
sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak
ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang
tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk
bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa
peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar
pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga.
Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah
kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
b) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan
konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya
dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah
kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
c) Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah
manusi-amanusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara
lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karenaitu
maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila
persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan
produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya
berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya
melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya
menambah ketegangan dalam masyarakat.
d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap
mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat
pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa
adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang
berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini
tidaklah mendapat sambutan yang hangat dari para ahli. Karena pada umumnya
masyarakat sudah bekerja keras.
Sistem Nilai Budaya Petani Indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai
berikut:
1. Para petani di Indonesia terutama di pulau jawa pada
dasarnya menganggap bahwa hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh
dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup
yang nyata dan menghindarkan diri dengan bersembunnyi di dalam kebatinan atau
dengan bertapa, bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan
jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau
ikhtiar.
2. Mereka beranggapan
bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadnag untuk mencapai
kedudukannya.
3. Mereka
berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, mereka
kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau mengenang
kekayaan masa lampau menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa
kekayaan bagi mereka).
4. Mereka menganggap
alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya
merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar
peristiwa-peristiwa macam itu tidak berulang kembali. Mereka cukup saja menyesuaikan diri dengan
alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
5. Dan untuk
menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar bahwa
dalam hidup itu tergantung kepada sesamanya.
Unsur- Unsur Desa
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang
tidak, beserta penggunaanya.
Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan,
kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan
pergaulan warga desa.
Fungsi Desa
• Fungsi desa dlm hubungannya dengan kota
• Sebagai lumbung bahan mentah atau tenaga kerja dan segi
kegiatan, kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa
industri, desa nelayan.
• Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota).
• Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan.
• Desa merupakan
mitra bagi pembangunan kota.
• Desa sebagai bentuk
pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
1. Jumlah dan
kepadatan penduduk
2. Stratifikasi
sosial
3. Pola interaksi
sosial
4. Lingkungan
hidup
5. Corak kehidupan
sosial
6. Solidaritas
sosial
7. Mata
pencaharian
8. Mobilitas
sosial
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat
pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat
masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah
bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata
permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa
selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam
perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian
karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun
dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi,
sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri
karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang
bersifat umum.
1. Sederhana
2. Mudah curiga
3. Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
4. Mempunyai sifat kekeluargaan
5. Lugas atau
berbicara apa adanya
6. Tertutup dalam
hal keuangan mereka
7. Perasaan tidak
ada percaya diri terhadap masyarakat kota
8. Menghargai
orang lain
9. Demokratis dan
religius
10. Jika berjanji, akan
selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan
menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta
yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat
pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan,
masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan
pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban
community.
BAB 8
Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
1. Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku dari
individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi
kepentingannya. Kepentingan ini bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupan
individu itu sendiri. Jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka
mereka akan merasa puas dan sebaliknya bila gagal akan menimbulkan masalah bagi
diri sendiri maupun bagi lingkungannya.
Individu yang berpegang pada prinsipnya saat bertingkah
laku, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu tersebut dalam
masyarakat merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut. Oleh karena
itu, individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam
aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohaninya.
Dengan itu, maka akan muncul perbedaan kepentingan pada
setiap individu, seperti:
1. Kepentingan
individu untuk memperoleh kasih sayang.
2. Kepentingan
individu untuk memperoleh harga diri.
3. Kepentingan
individu untuk memperoleh penghargaan yang sama.
4. Kepentingan
individu untuk memperoleh prestasi dan posisi.
5. Kepentingan
individu untuk dibutuhkan orang lain.
6. Kepentingan
individu untuk memperoleh kedudukan didalam kelomponya.
7. Kepentingan
individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri.
8. Kepentingan
individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.
Dalam hal diatas menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi
mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan suatu konflik. Hal mendasar
yang dapat menimbulkan suatu konflik adalah jarak yang terlalu besar antara
harapan dengan kenyataan pelaksanaan. Perbedaan kepentingan ini tidak secara
langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi ada beberapa fase, yaitu Fase
Disorganisasi dan Fase
2. Prasangka, Diskriminasi, dan Ethnosentrisme
A. Pengertian Diskriminasi
Diskriminasi secara harfiah berarti "perbedaan".
Arti dari diskriminasi sosial dan hukum berangkat dari arti harfiah, dalam
konteks itu, diskriminasi berarti "perbedaan melanggar hukum antara orang
atau kelompok". Diskriminasi ini memiliki arti memperlakukan orang secara
berbeda atau kelompok (biasanya minoritas) berdasarkan karakteristik yang
berbeda seperti asal, ras, asal negara, agama, keyakinan politik atau agama,
kebiasaan sosial, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, cacat, usia, dll.
Diskriminasi adalah prinsip yang mengatakan bahwa semua orang tidak lah sama.
Diskriminasi dapat dilihat sebagai ekspresi intoleransi dan untuk perbuatan
prasangka. Hal ini dapat menjadi diskriminasi pribadi atau di sebuah organisasi
B. Pengertian Ethosentris
Ethosentris adalah suatu kecenderungan yang menganggap
nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan sendiri sebagai suatu yang prima,
terbaik, mutlak, dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan
membedakannya dengan kebudayaan lain.
3. Pertentangan – Pertentangan Sosial/Ketegangan dalam
Masyarakat.
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas
daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai
pertentangan yang kasar. Terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dasar
dari suatu konflik, yaitu
1. terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang
terlibat dalam konflik
2. unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang
tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan
3. terdapat interraksi diantar bagian-bagian yang mempunyai
perbedaan tersebut
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan
emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan,
konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat.
Adapun cara pemecahan konflik tersebut :
1. Elimination,
pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik
2. Subjugation
atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak
lain untuk mengalah
3. Majority Rule,
artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting
4. Minority
Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak
merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan
kegiatan bersama
5. Compromise,
artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan
mendapatkan jalan tengah
6. Integration,
artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan
ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi
semua pihak
4.Golongan-Golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk
yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan
oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia.
Aspek – aspek dari kemasyarakatan :
1.Suku bangsa dan kebudayaannya.
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasional Indonesia.
Integrasi Sosial
Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur –
unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda
tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial, ras, etnik, agama, bahasa, nilai,
dan norma.
5. Integrasi nasional
Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang
berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses
penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat
sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang
ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik.
Dalam memahami integrasi masyarakat, kita juga mengenal
integrasi nasional, yaitu organisasi-organisasi formal yang melalui mana
masyarakat menjalankan keputusan-keputusan yang berwenang. Untuk terciptanya
integrasi nasional, perlu adanya suatu jiwa, asas spiritual, solidaritas yang
besar. Perlu dicari bentuk-bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik
sebagai akibat dari prasangka, yaitu melalui 4 sistem:
1. Sistem budaya
seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 45.
2. Sistem sosial
seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang.
3. Sistem
kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan, perasaan, pola- pola penilaian yang dianggap pola
keindonesiaan.
4. Sistem organik
jasmaniah, di mana nasion tidak didasarkan atas persamaan ras.
Untuk mengurangi prasangka ke-4 sistem itu harus dibina,
dikembangkan dan memperkuatnya sehingga perwujudan nasion Indonesia tercapai.
NAMA : JIHADI FAHRUL ALAM MUFID
KELAS : 1KA19
NPM :
13116722
BAB IX
ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu pengetahuan,
teknologi dan kemiskinan tidak mustahil kita akan melihat ke masa lampau atau
masa depan yang penuh dengan ketidakpastian. Yang mungkin permasalahannya
adalah kontinuitas dan perubahan, harmoni dan disharmoni.
Bahasa “ilmu pengetahuan” sudah lazim digunakan dalam
kehidupan sehari-hari. Namun, berbicara tentang pengetahuan saja akan
menghadapi berbagai masalah, seperti kemampuan kita dalam memahami fakta
pengalaman dan dunia realitas, hakihat pengetahuan, kebenaran, kebaikan,
membentuk pengetahuan, sumber pengetahuan dan sebagainya.
Teknologi dalam penerapannya sebagai jalur utama yang dapat
menyonsong masa depan, sudah diberi kepercayaan yang mendalam. Dia dapat
mempermudah kegiatan manusia, meskipun mempunyai dampak sosial yang muncul
sering lebih penting artinya daripada kehebatan teknologi itu.
Kemiskinan sendiri merupakan tema sentral dari perjuangan
bangsa, sebagai perjuangan yang akan memperoleh kemerdekaan bangsa dan motivasi
fundamental dari cita-cita masyarakat adil dan makmur.
Rumusan Masalah
Setelah memaparkan latar belakang tersebut, muncul beberapa
rumusan masalah, yaitu:
1. Apa yang
dimaksud dengan ilmu pengetahuan?
2. Apa saja
sikap hal sikap yang ilmiah?
3. Apa yang
dimaksud dengan teknologi?
4. Apa saja
ciri-ciri fenomena teknik kepada masyarakat?
5. Apa saja
ciri-ciri teknologi Barat?
6. Apa yang
dimaksud dengan ilmu pengetahuan,teknologi dan nilai?
7. Apa yang
dimaksud dengan kemiskinan?
8. Apa saja
ciri-ciri manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan?
9. Apa fungsi
dari kemiskinan?
Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar
(Softskill), juga bertujuan untuk:
1. Pengertian
ilmu pengetahuan.
2. Sikap hal
sikap yang ilmiah.
3. Pengertian
teknologi.
4. Ciri-ciri
fenomena teknik kepada masyarakat.
5. Ciri-ciri
teknologi Barat.
6. Pengertian
ilmu pengetahuan,teknologi dan nilai.
7. Pengertian
kemiskinan.
8. Ciri-ciri
manusia yang hidup dibawah garis kemiskinan.
9. Fungsi dari
kemiskinan.
Metodologi Penulisan
Metode yang digunakan menggunakan metode deskriptif.
BAB II:
TEORI
Ilmu Pengetahuan
Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana
karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi), di antaranya
pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat
diinderai dan dapat merangsang budi. Menurut Descartes, ilmu pengetahuan
merupakan serba budi; oleh Bacon dan
David Home diartikan sebagai pengalaman indera dan batin; menurut Immanuel Kent
merupakan persatuan antara budi dan pengalaman; dan Teori Phyroo mengatakan,
bahwa tidak ada kepastian dalam pengetahuan. Dari berbagai macam pandangan
tentang pengetahuan diperoleh sumber-sumber pengetahuan berupa ide, kenyataan,
akal budi, pengalaman, sintesis budi, atau meragukan karena tak adanya sarana
untuk mencapai pengetahuan yang pasti.
Banyaknya teori dan pengetahuan
dan kebenaran mengakibatkan suatu definisi suatu ilmu pengetahuan akan
mengalami kesulitan. Sebab, membuat suatu definisi dari definisi ilmu
pengetahuan yang di kalangan ilmuwan sendiri sudah ada keseragaman pendapat,
hanya akan terperangkap dalam tautologis (pengulangan tanpa membuat kejelasan)
dan pleonasme atau mubazir saja.
Sikap yang bersifat ilmiah
itu mencakup empat hal, yaitu:
a. Tidak ada
peraaan yang pamrih sehingga mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif.
b. Selektif,
artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung
oleh fakta dan gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
c. Kepercayaan
yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap alat indera
dan budi yang digunakan untuk mencapai ilmu.
d. Merasa pasti
bahwa pendapat, teori , maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian,
namun pasti terbuka untuk dibuktikan kembali.[1]
Teknologi
Dalam konsep
yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan
bahwa, ilmu pengetahuan (body of knowledge) , dan teknologi sebagai suatu seni
(state of art) yang mengandung pengertian berhubungan dengan proses produksi;
menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja,
keterampilan dikombinasikan untuk merealisasikan tujuan produksi. “Secara
konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan fisiologis, tetapi secara luas
juga meliputi teknologi sosial, terutama teknologi sosial pembangunan (the
social technology of development) sehingga teknologi itu adalah metode
sistematis untuk mencapai setiap tujuan insani” (Eugene Staley, 1970)
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
a. Rasionalitas,
artinya tindakan spontak oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan
dengan perhitungan rasional.
b.
Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak
alamiah.
c. Otomatisme,
artinya dalam hal metode, organisasi, dan rumusan dilaksanakan secara otomatis.
Demikian dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non-teknis menjadi
kegiatan teknis.
d. Teknik
berkembang pada suatu kebudayaan.
e. Monisme,
artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
f.
Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan
ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
g. Otonomi,
artinya teknik berkembang menurut kebudayaan sendiri.
Teknologi berkembang dengan pesat, meliputi berbagai bidang
kehidupan manusia. Masa sekarang nampaknya sulit memisahkan kehidupan manusia
dengan teknologi, bahkan sudah merupakan kebutuhan manusia. Awal perkembangan
teknik yang sebelumnya merupakan bagian dari ilmu atau bergantung dari ilmu
atau bergantung dari ilmu, sekarang dari ilmu pula dapat bergantung dari
teknik.[2]
Beberapa ciri teknologi Barat antara lain sebagai berikut:
1. Serba
intensif dalam segala hal, seperti modal, organisasi, tenaga kerja dan
lain-lain, sehingga lebih akrab dengan kaum elit daripada dengan buruh itu
sendiri.
2. Dalam
struktur sosial, teknologi barat bersifat melestarikan sifat kebergantungan.
3. Kosmologi
atau pandangan teknologi Barat adalah: menganggap dirinya sebagai pusat yang
lain.
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Nilai
Ilmu
pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Hal ini
besar kaitannya tatkala dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan pembangunan,
yang pada hakikatn ya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Masalah nilai berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ini,
menyangkut perbedaan sengit dalam menduduk perkarakan ini dalam kaitannya
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga kecenderungan ada dua pemikiran
yaitu : yang menyatakan ilmu bebas nilai dan yang menyatakan ilmu tidak bebas
nilai. Sebenarnya ada yang penting dalam permasalahan itu dapat dinyatakan.
Sikap lain terhadap permasalahan ini ada yang menyatakan kita tidak perlu
mengaitkan antara ilmu dengan nilai. Pendapat yang terakhir ini kurang dapat
dipertanggungjawabkan, mengingat nilai atau moral merupakan hal yang mendasar
dalam kehidupan manusia, dan kita sudah merasakan dan melihat akibat tidak
berkaitnya nilai atau moral dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada dibawah garis kemiskinan
apabila pendapatan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup yang paling pokok
seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dll. (Emil Salim, 1982).
Kemiskinan merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa. Sebagai
inspirasi dasar dan perjuangan akan kemerdekaan bangsa, dan motivasi
fundamental dari cita-cita menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Garis
kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan minimal (versi Bank Dunia di kota
US$ 75 dan di desa US$ 50 per jiwa setahun, 1973). Menurut Prof. Sayogya
(1969), garis kemiskinan dinyatakan dalam Rp/tahun, ekuivalen dengan nilai
tukar beras (kg/orang/bulan, yaitu untuk desa 320 kg/orang/tahun dan untuk kota
480 kg/orang/tahun).
Atas
ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
a. Tidak
memiliki faktor produksi seperti tanah, modal, keterampilan, dsb.
b. Tidak memiliki
kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti
untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
c. Tingkat
pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar karena harus
membantu orang tua untuk mencari tambahan penghasilan.
d. Kebanyakan
tinggal di desa sebagai pekerja bebas (self employed), berusaha apa saja.
e. Banyak yang
hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.
Jika kita menganut teori fungsionalis dari stratifikasi
(tokohnya Davis), maka kemiskinanpun memiliki sejumlah fungsi, yaitu:
1) Fungsi
ekonomi: penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana
sosial, membuka lapangan kerja baru dan memanfaatkan barang bekas (masyarakat
pemulung).
2) Fungsi sosial:
menimbulkan alturisme (kebaikan spontan) dan perasaan, sumber imajinasi
kesulitan kehidupan bagi si kaya, sebagai ukuran kemajuan bagi kelas lain dan
merangsang tumbuhnya badan amal.
3) Fungsi
kultural: sumber imajinasi kebijaksanaan teknorat dan sumber inspirasi
sastrawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
4) Fungsi
politik: berfungsi sebagai kelompok gelisah atau masyarakat marginal untuk
musuh bersaing bagi kelompok lain.
Walaupun kemiskinan mempunyai beberapa fungsi, bukan berarti
menyetujui lembaga tersebut. Tetapi kemiskinan berfungsi maka harus dicarikan
fungsi lain sebagai pengganti[3]
BAB III:
ANALISIS
Kemiskinan dipelajari oleh banyak ilmu, seperti ilmu sosial,
ekonomi, dan budaya. Dalam ekonomi, dua jenis kemiskinan dipertimbangkan:
kemiskinan absolut dan relatif. Dalam politik, penanggulangan aktif termasuk
rencana perumahan, pensiun sosial, kesempatan kerja khusus. Dalamhukum, telah
ada gerakan yang mencari pendirian "hak manusia" universal yang
bertujuan untuk menghilangkan kemiskinan. Dalam pendidikan, kemiskinan
memengaruhi kemampuan murid untuk belajar secara efektif dalam sebuah lingkungan
belajar. Terutama murid yang lebih kecil yang berasal dari keluarga miskin,
kebutuhan akan keamanan dan rumah yang stabil, pakaian, dan kurangnya kandungan
gizi makan mereka membayangi kemampuan murid-murid ini untuk belajar.
Penanganan kemiskinan pada prinsipnya merupakan pemecahan
masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sumberdaya alam yang tidak
menguntungkan dan rendahnya akses
kelompok masyarakat miskin terhadap peluang- peluang yang tersedia. Oleh karena
itu upaya pengentasan yang harus
diarahkan pada :
a. Meningkatkan
kualitas dan kemampuan sumberdaya manusia, melalui jalur pelayanan pendidikan (pemantapan IMTAQ dan transfer
IPTEK), pelayanan kesehatan dan perbaikan gizi.
b. Mengembangkan
dan membuka usaha produktif yang dapat diakses oleh kelompok masyarakat miskin
secara berkelanjutan serta memperbesar akses masyarakat miskin dalam penguasaan
faktor produksi.
c. Memelihara
dan memperbaiki fungsi produktif dari sumberdaya alam bagi masyarakat miskin.
d. Pemihakan
kebijakan publik yang mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat miskin.
NAMA
: SARAH INDAH CHAIRUNISA
NPM
: 16116837
KELAS :
1KA19
BAB 10
AGAMA DAN MASYARAKAT
1. FUNGSI AGAMA
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem
yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang
Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan
manusia serta lingkungannya.
Kata “agama” berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang
berarti “tradisi”. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah
religi yang berasal dari bahasa Latinreligio dan berakar pada kata kerja
re-ligare yang berarti “mengikat kembali”. Maksudnya dengan berreligi,
seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Émile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem
yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan
hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk
terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani
yang sempurna kesuciannya.
Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting
dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
• Karena agama merupakan sumber moral
• Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
• Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah
metafisika.
• Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik
di kala suka, maupun di kala duka.
Manusia sejak dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan lemah
dan tidak berdaya, serta tidak mengetahui apa-apa sebagaimana firman Allah
dalam Q. S. al-Nahl (16) : 78
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak
tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi
sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.
Dalam keadaan yang demikian itu, manusia senantiasa
dipengaruhi oleh berbagai macam godaan dan rayuan, baik dari dalam, maupun dari
luar dirinya. Godaan dan rayuan daridalam diri manusia dibagi menjadi dua
bagian, yaitu
Godaan dan rayuan yang berysaha menarik manusia ke dalam
lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya
ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha
menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada
kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni
kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan. Disinilah
letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan
yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
2. DIMENSI KOMITMEN AGAMA PELEMBAGAAN AGAMA
Perkembangan iptek mempunyai konsekuensi penting bagi agama.Sekulerisai
cenderung mempersempit ruang gerak kepercayaan dan pengalaman keagamaan.
Kebanyakan agama yang menerima nilai- nilai institusional baru adalah agama –
agama aliran semua aspek kehidupan.
Dimensi komitmen agama menurut Roland Robertson:
1. dimensi keyakinan mengandung perkiraan/harapan bahwa
orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
2. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti,
yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
3. Dimensi pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
4. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama
mempunyai perkiraan tertentu.
5. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan
tingkah laku perseorangan.
Agama begitu univeersal , permanan (langgeng) , dan mengatur
dalam kehidupan sehingga bila tidak memahami agama , akan sukar memahami
masyarakat . hal yang perlu dijawab dalam memahami lembaga agama adalah , apa
dan mengapa agama ada , unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur
agama .
Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe
, meskipun tidak menggambarkan sebernarnya seccara utuh ( Elizabeth K.
Nottingham,1954). Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai sakral.
Masyarakat tipe ini kecil terisolasi , dan terbelakang.
Anggota masyarakat menganut agama yang sama . oleh karenanya
keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama
.agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain . sifat-sifat :
1. Agama memasukan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem
nilai masyarakat secar mutlak.
2. Dalam keadaan lembaga lain selain keluarga relatif belum
berkembang , agama jelas menjadi fokus utama bagi pengintegrasian dan persatuan
dari masyarakat secara keseluruhan.
Masyarakat-masyarakat praindustri yang sedang berkembang.
Keadaan masyarakat tidak terisolasi ada perkembangan teknologi yang lebih
tinggi dari tipe pertama.
Tampilnya organisasi agama adalah akibat adanya “ perubahan
batin “ atau kedalamann beragama , mengimbangi perkembangan masyarakat dalam
hal alokasi fungsi , fasilitas , produksi produksi , pendidikan , dan
sebagainya . Agama menuju ke pengkhususan fungsional . pengaitan agama tersebut
mengambil bentuk dalam berbagai corak organisasi keagamaan.
3. FUNGSI DAN PERAN AGAMA DALAM MASYARAKAT
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam
mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat
dipecahakan secara empiris karena adanya keterbatasan kemampuan dan
ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan fungsinya
sehingga masyarakat merasa sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. Agama dalam
masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut:
a. Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan perantara
petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai, pendeta
imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan, khotbah,
renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.
b. Fungsi
penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam
hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa
mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang
sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya.
Sehingga dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia
inginkan. Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan
dengan jalan pengampunan dan Penyucian batin.
c. Fungsi pengawasan
sosial (social control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
• Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang
dipandang baik bagi kehidupanmoral warga masyarakat.
• Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral
(yang dianggap baik) dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari system
hokum Negara modern.
d. Fungsi memupuk Persaudaraan.
• Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis
ialah kesatuan manusia-manusia yangdidirikan atas unsur kesamaan.
• Kesatuan persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama,
seperti liberalism, komunisme,dan sosialisme.
• Kesatuan
persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabungdalam
sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
• Kesatuan persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan
kesatuan tertinggi karena dalam persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan
sebagian dari dirinya saja melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu
intimitas yang terdalam dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama.
e. Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah bentuk
kehidupan baru atau menggantinilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai
baru yang lebih bermanfaat. Sedangkan menurut Thomas F. O’Dea menuliskan enam
fungsi agama dan masyarakatyaitu:
1. Sebagai pendukung, pelipur lara, dan perekonsiliasi.
2. Sarana hubungan transendental melalui pemujaan dan
upacaraIbadat.
3. Penguat norma-norma dan nilai-nilai yang sudah ada.
4. Pengoreksi fungsi yang sudah ada.
5. Pemberi identitas diri.
6. Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut Hendropuspito lebih ringkas lagi, akan
tetapi intinya hampir sama.Menurutnya fungsi agama dan masyarakat itu adalah
edukatif, penyelamat, pengawasan sosial, memupuk persaudaraan, dan
transformatif.
4. PELEMBAGAAN AGAMA, KONFLIK, DAN MASYARAKAT
Agama sangat universal, permanen, dan mengatur dalam
kehidupan, sehingga bila tidak memahami agama, maka akan sulit memahami
masyarakat. Hal yang harus diketahui dalam memahami lembaga agama adalah apa
dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi dan struktur dari
agama.
Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh
kepercayaan, praktek, pengalaman, dan pengetahuan keagamaan dalam kehidupan
sehari-hari. Dimensi-dimensi ini dapat diterima sebagai dalil atau dasar
analitis, tapi hubungan antara empat dimensi itu tidak dapat diungkapkan tanpa
data empiris.
Menurut Elizabeth K. Nottingham (1954), kaitan agama dalam
masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan
keseluruhannya secara utuh.
A. Masyarakat yang Terbelakang dan Nilai-nilai Sakral
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang.
Anggota masyarakatnya menganut agama yang sama. Sebab itu, keanggotaan mereka
dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama. Agama menyusup ke
dalam kelompok aktivitas yang lain. Sifat-sifatnya:
Agama memasukkan pengaruhnya yang sakral ke dalam sistem
masyarakat secara mutlak.
Nilai agama sering meningkatkan konservatisme dan
menghalangi perubahan dalam masyarakat dan agama menjadi fokus utama
pengintegrasian dan persatuan masyarakat secra keseluruhan yang berasal dari
keluarga yang belum berkembang.
B. Mayarakat-masyarakat Praindustri yang Sedang Berkembang
Masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi.
Agama memberi arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tiap masyarakat,pada
saat yang sama, lingkungan yang sakral dan yang sekular masih dapat dibedakan.
Fase kehidupan sosial diisi dengan upacara-upacara tertentu. Di pihak lain,
agama tidak memberikan dukungan sempurna terhadap aktivitas sehari-hari, agama
hanya memberikan dukungan terhadap adat-istiadat.
Pendekatan rasional terhadap agama dengan penjelasan ilmiah
biasanya akan mengacu dan berpedoman pada tingkah laku yang sifatnya ekonomis
dan teknologis dan tentu akan kurang baik. Karena adlam tingkah laku, tentu
unsur rasional akan lebih banyak, dan bila dikaitkan dengan agama yang
melibatkan unsur-unsur pengetahuan di luar jangkauan manusia (transdental),
seperangkat symbol dan keyakinan yang kuat, dan hal ini adalah keliru. Karena
justru sebenarnya, tingkah laku agama yang sifatnya tidak rasional memberikan
manfaat bagi kehidupan manusia.
Agama melalui wahyu atau kitab sucinya memberikan petunjuk
kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan mendasar, yaitu selamat di dunia dan
akhirat. Dalam perjuangannya, tentu tidak boleh lalai. Untuk kepentingan
tersebut, perlu jaminan yang memberikan rasa aman bagi pemeluknya. Maka agama
masuk dalam sistem kelembagaan dan menjadi sesuatu yang rutin. Agama menjadi
salah satu aspek kehiduapan semua kelompok sosial, merupakan fenomena yang
menyebar mulai dari bentuk perkumpulan manusia, keluarga, kelompok kerja, yang
dalam beberapa hal penting bersifat keagamaan.
Adanya organisasi keagamaan, akan meningkatkan pembagian
kerja dan spesifikasi fungsi,juga memberikan kesempatan untuk
memuaskankebutuhan ekspresif dan adatif.
5. CONTOH – CONTOH DAN KAITANNYA
Pengalaman tokoh agama yang merupakan pengalaman
kharismatik, akan melahirkan suatu bentuk perkumpulan keagamaan yang akan
menjadi organisasi keagamaan terlembaga. Pengunduran diri atau kematian figure
kharismatik akan melahirkan krisis kesinambungan. Analisis yang perlu adalah
mencoba memasukkan struktur dan pengalaman agama, sebab pengalaman agama,
apabila dibicarakan, akan terbatas pada orang yang mengalaminya. Hal yang
penting untuk dipelajari adalah memahami “wahyu” atau kitab suci, sebab lembaga
keagamaan itu sendiri merupakan refleksi dari pengalaman ajaran wahyunya.
Lembaga keagamaan pada puncaknya berupa peribadatan, pola
ide-ide dan keyakinan-keyakinan, dan tampil pula sebagai asosiasi atau
organisasi. Misalnya pada kewajiban ibadah haji dan munculnya organisasi
keagamaan.
Lembaga ibadah haji dimulai dari terlibatnya berbagai
peristiwa. Ada nama-nama penting seperti Adam a.s, Ibrahim a.s, Siti Hajar, dan
juga syetan; tempatnya adalah Masjidil-Haram, Mas’a, Arafah, Masy’ar, Mina, serta
Ka’bah yang merupakan symbol penting; ada peristiwa kurban, pakaian ihram,
tawaf, sa’I, dan sebagainya.
Adam dan Hawa dalam keadaan terpisah, kemudian keduanya
berdoa : “Ya, Tuhan kami, kami telah menganiaya diri sendiri, dan jika engkau
tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscayalah kami termasuk
orang-orang yang merugi.” (Q.S al-A’raf : 23).
Setelah itu Allah SWT memerintahkan Adam untuk ibadah haji
(pergi ke sesuatu untuk mengunjunginya). Saat sampai di suatu tempat (Arafah=
tahu, kenal), maka bertemulah ia dengan Hawa setelah diusir dari surge. Sebab
itu dalam pelaksanaan ibadah haji, ada ketentuan wukuf (singgah).
Nama nabi Ibrahim a.s selalu dikaitkan dengan Ka’bah sebagai
pusat rohani agama Islam (Kiblatnya Islam). Pada suatu peristiwa Allah
memerintahkan Jibril membawa Ibrahim a.s, Siti Hajar dan Ismail a.s putranya
yang masih kecil ke Makkah dari Palestina. Di suatu tempat, Ibrahim a.s atas
perintah Allah SWT supaya meninggalkan istri dan putranya. Kemudian Ismail
menangis meminta air, tentu saja Siti Hajar menjadi khawatir dan gelisah, maka
ia pun berlari mencari air ke bukit Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali.
Setelah itu dengan kuasa Tuhan, memancarlah air dari dekat
kaki Ismail (sekarang sumur air Zam-zam). Sebab itu, dalam rukun Haji ada Sa’I
(berlari kecil) sebanyak tujuh kali di bukit Shafa dan Marwa. Siti Hajar
merupak lambang yang bertanggung jawab, tidak pasrah, perjuangan fisik dan
meniadakan diri tenggelam ke dalam samudera cinta.
Kurban dikaitkan resmi dengan ibadah haji. Lembaga ini
berhubungan dengan sejarah rohani Ibrahim a.s yang diperintahkan oleh Alla SWT
untuk menyembelih putranya Ismail a.s, untuk menguji kesempurnaan tauhidnya.
Sewaktu penyembelihan akan dilaksanakan, syetan sempat menggoda Ibrahim a.s
agar tidak melaksanakan perintah Allah tersebut. Kemudian Ibrahim dan Ismail
melemparkan batu ke arah suara syetan itu berasal. Untuk mengenang peristiwa
itu, dalam pelaksanaan ibadah haji diwajibkan melempar jumrah (batu).
Sewaktu Ismail akan disembelih oleh Ibrahim a.s, ternyta
Allah menggantinya dengan seekor gibas (domba) jantan. Firman Allah :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang yang
sanggup mengadakan perjalanan pergi kesana. Barang siapa yang kafir (terhadap
kewajiban haji), maka bahwasanya Allah Mahakuasa (tidak memerlukan sesuatu dari
alam semesta)” (Q.S 3:97).
Jadi, kewajiban tersebut, esensinya adalah evolusi manusia
menuju Allah dengan pengalaman agama yang penting. Mengandung simbolis dari
filsafat “pencptaan Adam”, “sejarah”, “keesaan”, “ideology islam”, dan “ummah”.
Organisasi keagamaan yang tumbuh secara khusus, bermula dari
pengalaman agama tokoh kharismatik pendiri organisasi keagamaan yang
terlembaga.
Muhammadiyah, sebuah organisasi sosial Islam yang dipelopori
oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan yang menyebarkan pemikiran Muhammad Abduh dari
Tafsir Al-Manar. Ayat suci Al-Quran telah memberi inspirasi kepada Ahmad Dahlan
untuk mendirikan Muhammadiyah. Salah satu mottonya adalah, Muhammadiyah
diapandang sebagai “segolongan dari kaum” mengajak pada kebaikan dan mencegah
perbuatan jahat (amar ma’ruf, nahi ’anil munkar)
Dari contoh sosial di atas, lembaga keagamaan berkembang
sebagai pola ibadah, pola ide-ide, ketentuan (keyakinan), dan tampil sebagai
bentuk asosiasi atau organisasi. Pelembagaan agama puncaknya terjadi pada
tingkat intelektual, tingkat pemujaan (ibadat), dan tingkat organisasi.
Tampilnya organisasi agama adalah akibat adanya
“perubahan batin” atau kedalaman beragama, mengimbangi perkembangan masyarakat
dalam hal alokasi fungsi, fasilitas, produksi, pendidikan, dan sebagainya.
Agama menuju ke pengkhususan fungsional. Pengaitan agama tersebut mengambil
bentuk dalam berbagai corak organisasi keagamaan.
Komentar
Posting Komentar