Langsung ke konten utama

Tragedi Harimau Sumatera



Pada  Hari Minggu tepatnya tanggal 4 Maret 2018 di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal Seekor harimau Sumatera mati ditombak oleh warga dengan keadaan sudah tak utuh lagi. Beberapa bagian tubuhnya seperti kulit kepala, kulit perut, ekor, taring, dan kuku Harimau Sumatera itu telah hilang.

Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi mencurigai motif pembunuhan Harimau Sumatera yang dilindungi itu bukan karena konflik antara harimau dengan manusia, melainkan perburuan satwa langka untuk tujuan ekonomi. "Karena beberapa bagian tubuh harimau seperti kulit kepala, kulit perut hingga ekor, kuku dan taring diambil," kata Hotmauli, pada Senin 5 Maret 2018.

Harimau sumatera atau yang memiliki nama latin Panthera tigris sumatrae adalah subspesies harimau yang habitat aslinya di pulau Sumatera. Salah satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan juga termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis oleh Lembaga Konservasi Dunia IUCN.

Para ilmuwan memperkirakan bahwa jumlah harimau langka cederung turun hingga mencapai 618 ekor pada 2012. Ini merupakan pengurangan lebih dari 16 persen sejak tahun 2000.
Berdasar survei setahun terakhir, merosotnya jumlah hewan dilindungi tersebut karena habitat harimau sumatera yang makin terdesak industri kelapa sawit.

Satwa langka yang telah sulit ditemui dihabitat aslinya karena populasinya hampir punah, membuat Pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk perlindungan satwa langka dari kepunahannya. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Didalam UU tersebut disebutkan dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) seperti dikutip dibawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

#ARGUMENTASI
#SABTULIS

Komentar